Saturday, January 09, 2010

Kode Etik dan Tingkah Laku Arsitek

Kode Etik dan Tingkah Laku Arsitek Yaitu prinsi-prinsip ahlak dan nilai-nilai yang disepakati bersama serta dilengkapi dengan cara-cara bertingkah laku. Sejalan dengan dinamika perkembangan profesi, maka saat ini terasa adanya tuntutan masyarakat agar peran arsitek lebih mengedepankan dan menjaga keselamatan dan kepentingan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bangunan dan lingkungan binaan.

a. Tugas Arsitek
• Arsitek sebagai budayawan harus berupaya mengangkat nilai-nilai social budaya melalui karyanya dan tidak semata-mata menggunaka pendekatan teknis.
• Arsitek sebagai perekayasaan dan budayawan perlu mengenal dan mengerti nilai-nilai budaya masyarakat setempat dan menyerap unsure-unsur peradapan dunia masa kini yang sesuai dalam mengantisipasi masa depan yang akan dating di dalam berkarya.
• Arsitek dalam setiap tahap pelaksanaan tugas perencanaan dan perancangan selalu taat azas dan berkesinambungan sehingga konsekuensi disiplin Arsitektur tergambar dengan jelas.

b. Kewajiban Arsitek
• Arsitek berkewajiban berperan aktif dalam pelestarian bangunan dan kawasan bersejarah/bernilai arsitektur tinggi.
• Arsitek berkewajiban meneliti secara cermat sebelum melakukan rencanan peremajaan, pembongkaran bangunan/kawasan yang dinilai memiliki potensi yang perlu dilestarikan.
• Arsitek berkewajiban memberikan saran-sarannya melalui IAI cabang apabila mengetahui ada rencana perombakan, peremajaan, pembongkaran bangunan atau kawasan yang perlu dilesatrikan di daerahnya.
• Arsitek berkewajiban menolak suatu penugasan dan memberi penjelasan kepada pemberi tuga, apabila diperkirakan akan ada pertentangan kepentingan yang merugikan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
• Arsitek mengusahakan penggunaan sumber daya secara optimal dengan cara penghematan sumber daya alam, meningkatkan sumber daya manusia dan keanekaragaman hayati serta mempertahankan kelestarian lingkungan.
• Arsitek berkewajiban menjauhkan diri dari tindakan penjiplakan (plagiat) dan menyatakan karya orang lain sebagai caranya.
• Arsitek berkewajiban menyadari dan memahami bahwa hasil karyanya mempunyai pengaruh besar terhadap kesejahteraan kehidupan orang lain dan masyarakat sekitarnya.
• Arsitek berkewajiban selain membina sesame rekan dan memberikan peluang pada arsitek muda untuk mengembangkan profesinya.
• Arsitek wajib bertindak adil, jujur, dan obyektif terhadap para pelaku pembangunan.

c. Tanggung-jawab arsitek
• Seorang Arsitek bertanggung jawab kepada diri sendiri dan mitra kerja, profesi dan ilmu pengetahuan, masyarakat dan umat manusia serta bangsa dan Negara, sebagai pengabdian kepada tuhan Yang Maha Esa.
• Arsitek bertanggungjawab terhadap kemajuan profesi dan pengembangan ilmu pengetahuan.
• Arsitek mempertanggungjawabkan kewajaran karyanya terhadap penghuni, masyarakat dan lingkungannya.
• Bertanggung jawab atas kerugian dan kesalahan-kesalahan arsitek dan staff
• Tanggung jawab untuk kesalahan-kesalahan luar biasa.
• Tanggungjawab dan koordinasi dengan tenaga ahli lain.

d. Hak dan wewenang Arsitek
• Arsitek mendahulukan kepentingan Negara dan bangsa
• Bertekad untuk menghasilkan karya yang terbaik yang mampu ia berikan.
• Arsitek menyajikan hasil kerjanya sesuai dengan “standart Minimum Penyajian”yang ditentukan oleh IAI
• Arsitek melakukan tugas profesinya sebagai pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
• Arsitek berorientasi kepada manusia dan berperan serta dalam pembangua masyarakat.
• Arsitek menyadari bahwa disiplin Arsitektur selalu dalam proses belajar mengajar sehingga arsitek perlu melakukan komunikasi, baik antara sesama arsitek maupun kepada majelis Arsitek IAI, pengurus IAI di pusat dan di cabang.
• Arsitek senantiasa meningkatkan ilmu, ketrampilan profesinya.
• Arsitek melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab kepada diri sendiri dan mitra kerja, mengenai penguasaan ilmu dan kecakapan, terutama sikap profesionalismenya , moral maupun spiritual.
• Arsitek mempunyai hak milik, hak mewujudkan rancangan, tanda nama.
• Merubah rancangan bangunan
• Memerintahkan pekerjaan tambah/kurang dalam pengerjaan suatu property
• Menilai pembayaran angsuran kepada pelaksana
• Untuk penilaian estetika
• Mengembalikan tugas.
(dari berbagai sumber)

No comments: